Koruptor Ke Nusakambangan
Korupsi adalah tindak pidana yang
dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan
pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan
demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi.
Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan
penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar
administrasi.
Beberapa contoh korupsi:
· Political bribery,
yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif
· Election fraud, yaitu
korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum
· Corrupt campaign practice,
yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara
· Mercenary corruption,
yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu
melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak
dini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan menahan narapidana kasus
korupsi ditahan di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, menempatkan narapidana korupsi
di Nusakambangan membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat
menimbulkan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di
Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata
Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa
(9/5/2023).
Menurut Ghufron, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak
dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.
Jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain,
kata Ghufron, kejahatannya dianggap biasa saja.
“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek
jera,” ujarnya.
Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor
yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.
Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah
seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau
overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya
narapidana korupsi di rutan atau lapas.
Sejauh ini, KPK pernah menangani dua kasus korupsi terkait pengelolaan
lapas.
Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid
Husein. Ia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.
Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar
Lapas Kelas I Sukamiskin.
copas darihttps://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/08255611/kpk-wacanakan-pindahkan-napi-korupsi-ke-nusakambangan
No comments:
Post a Comment