Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso
Monoarfa mengatakan, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) siap dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyampaikan itu usai melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko
Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
"Saya cuma melaporkan bahwa revisi UU IKN sudah siap untuk dibahas di
DPR," ujar Suharso usai pertemuan.
Suharso berharap, surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU IKN
bisa dikirimkan ke DPR pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah (dikirim)," katanya.
Dia melanjutkan, dengan adanya revisi UU IKN, diharapkan hambatan
investasi tidak ada lagi.
Sehingga nantinya proses investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa
dipercepat.
"Mudah-mudahan dengan RUU itu hambatan tidak ada lagi. Mudah-mudahan.
Bukan enggak ada (hambatan) , artinya bisa dipercepat," jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai poin-poin krusial apa yang ada dalam revisi
UU IKN, Suharso enggan memberikan penjelasan.
"Belum. Nanti anda keluarkan (berita), salah lagi saya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3
Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional
(prolegnas) prioritas 2023.
Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua
Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim
bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.
Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di
ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.
"Ada beberapa hal yang disempurnakan. Ini kan hanya penyempurnaan sedikit
saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/06/18173021/bappenas-harap-surpres-revisi-uu-ikn-dikirim-pekan-depan-ke-dpr
No comments:
Post a Comment