-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Perintahkan Shane Lukas dan Mario Dandy Pisah Sel di Lapas Salemba

Tuesday, June 6, 2023 | 7:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-14T13:36:58Z

Shane Lukas, David Ozora
 

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengajukan pemindahan sel kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Happy memohon agar majelis hakim memisahkan sel Shane dan Mario yang sebelumnya berada di satu sel yang sama.

Momen itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan Shane di sidang penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," ujar Happy.

Happy merasa jika Shane dan Mario ditempatkan di satu sel yang sama dengan Mario akan memiliki dampak buruk secara psikis.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," ucap Happy.

Terkait itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta tanggapan jaksa terkait permohonan Happy. Jaksa menyatakan pemindahan sel sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

"Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim Alimin kemudian mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Shane. Setelah itu, majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari Happy dan timnya.

"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.

Dalam perkara ini, Shane Lukas didakwa oleh jaksa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Tak hanya Mario, jaksa menyebut Shane turut merencanakan penganiayaan David bersama terdakwa anak (AG).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Shane dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/06/06/150516/hakim-perintahkan-shane-lukas-dan-mario-dandy-pisah-sel-di-lapas-salemba

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update