Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengajukan pemindahan sel kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Happy memohon agar majelis hakim memisahkan sel Shane
dan Mario yang sebelumnya berada di satu sel yang sama.
Momen itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas
dakwaan Shane di sidang penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa
Shane dari terdakwa Mario," ujar Happy.
Happy merasa jika Shane dan Mario ditempatkan di satu sel yang sama
dengan Mario akan memiliki dampak buruk secara psikis.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan
adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa
mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," ucap Happy.
Terkait itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta tanggapan
jaksa terkait permohonan Happy. Jaksa menyatakan pemindahan sel sepenuhnya
kewenangan majelis hakim.
"Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk
penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri
kewenangan dari rutan Yang Mulia," kata jaksa.
Hakim Alimin kemudian mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Shane.
Setelah itu, majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari Happy dan
timnya.
"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.
"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi
untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.
Dalam perkara ini, Shane Lukas didakwa oleh jaksa dengan pasal
penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Tak hanya Mario, jaksa menyebut Shane turut merencanakan penganiayaan
David bersama terdakwa anak (AG).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo
dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara
terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan
berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa
(6/6/2023).
Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut Shane bertugas merekam ketika Mario
menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.
Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Shane dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP
subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua
Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan
anak.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/06/06/150516/hakim-perintahkan-shane-lukas-dan-mario-dandy-pisah-sel-di-lapas-salemba
No comments:
Post a Comment