Syarat pengajuan subsidi motor listrik dinilai cukup merepotkan bagi
beberapa orang. Tak heran penyaluran motor listrik bersubsidi terbilang
lambat.
Dikutip dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian
Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), kuota subsidi pembelian motor
listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 199.348 unit, hingga Rabu
(7/6/2023).
Artinya, minat pembelian
motor listrik bersubsidi
baru mencapai 647 unit. Angka yang cukup rendah, mengingat total kuota
yang diberikan pemerintah sebanyak 200.000 unit hingga akhir 2023.
Adapun, sampai saat ini baru ada 4 unit motor listrik bersubsidi yang
dilepas ke pasar. Sementara itu, terdapat satu orang lainnya yang sudah
terverifikasi.
"Jadi subsidi ini diberikan pada diler dan ini sifatnya restitusi
sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kita evaluasi,
agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu 1 hingga 2 bulan,” ujar
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, dikutip dari tayangan langsung Youtube
Kemkominfo TV (6/6/2023).
Ia juga mengklaim, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait
penyaluran subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (KBLBB), terutama untuk jenis roda dua atau motor.
“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat
pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik,” kata Moeldoko.
Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat. Dan sekarang
pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,”
ucapnya
copas dari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/07/072200815/motor-listrik-bersubsidi-sudah-dipesan-647-unit
No comments:
Post a Comment