Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki soal dugaan suap bisnis tambang ilegal di Kalimantan
Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Kasus
dugaan itu berawal dari 'nyanyian' eks anggota Polri, Ismail Bolong
sebelum memberikan klarifikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dikutip dari Antara, mengatakan jika pihaknya baru menerima adanya laporan dari masyarakat
terkait dugaan suap tambang ilegal itu.
"Kami baru menerima laporan, jadi baru. Belum kami mengumpulkan alat
bukti, baru menerima. Selanjutnya kami telaah ya," kata Ghufron di
Jakarta, Minggu (4/12).
Ia mengatakan KPK perlu mengecek ulang soal laporan dugaan suap yang
menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin
tersebut. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK juga sedang melakukan proses
pengumpulan alat bukti.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana
korupsi tersebut tetapi kami perlu kemudian masih melakukan proses
pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan
masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu
ya," ucap Ghufron.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas
Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan kasus tersebut ke KPK.
"Menyampaikan aspirasi kami terkait dengan beberapa kasus korupsi di
negara ini yang sampai saat ini belum dituntaskan yang tentunya adalah
termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat 'viral' melibatkan
beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah
Kabareskrim Mabes Polri," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11).
Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan
anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan
pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan
(IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10
miliar setiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Agus dengan memberikan uang
sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar,
bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2
miliar.
Lalu Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di
media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi
permohonan maaf kepada Agus atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak
pernah memberikan uang kepada Agus.
Sementara, Agus menegaskan ia mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya
kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan ia menerima setoran dari
hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT,
sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang
sedemikian cerdas," kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta,
Jumat (25/11).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Ismail dan
beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya
menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti
yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka
tutup-tutupi," ujar Agus. (Antara)
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/04/202008/kpk-mulai-usut-kasus-suap-tambang-ilegal-yang-diduga-seret-nama-kabareskrim?page=all
No comments:
Post a Comment